close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: https://tribratanews.jabar.polri.go.id
icon caption
Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: https://tribratanews.jabar.polri.go.id
Nasional
Rabu, 01 Maret 2023 17:27

Polri angkat bicara soal masukan Mahfud MD di kasus Mario Dandy

Mahfud mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
swipe

Kepolisian akan mempertimbangkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy cs.

Mahfud mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Mario Dandy Satrio (20), penganiaya pemuda berinisial D (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung dengan beberapa langkah yang perlu ditindaklanjut. Alat bukti dan hasil dari penyidikan juga akan dimasukkan dalam pertimbangan.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3).

Trunoyudo menyebut, Mario akan dijerat dengan pasal terberat. Bahkan, hal itu juga dapat berlaku kepada Shane.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mendorong penjeratan kedua pasal itu setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2). Tindakan penganiayaan terhadap D merupakan peristiwa yang brutal.

“Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 (KUHP), karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” ujar Mahfud kepada awak media.

Adapun Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.

Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara.

“Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera, dan takut melakukan hal yang sama,” kata Mahfud lagi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan